[su_tabs vertical=”yes”]
[su_tab title=”KETUA” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]
NAMA : DWI UTOMO
DESA : PANGGUNGROYOM
KECAMATAN : WEDARIJAKSA
KABUPATEN : PATI
[su_note note_color=”#1ae1e8″]
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : SDN PANGGUNGROYOM 01
SMP : SMPN 01 WEDARIJAKSA
SMA : SMKN 02 PATI
PERGURUAN TINGGI : UNIVERSITAS TERBUKA
[/su_note]
[su_note note_color=”#a1e81a”]
MOTT0
“NIHIL “
[/su_note]
[/su_tab]]
[su_tab title=”WAKIL KETUA” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]
NAMA : RITO SASMOYO
DESA : PANGGUNGROYOM
KECAMATAN : WEDARIJAKSA
KABUPATEN : PATI
[su_note note_color=”#1ae1e8″]
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : SDN 01 PANGGUNGROYOM
SMP : SMPN 01 WEDARIJAKSA
SMA : SMKN 02 PATI
PERGURUAN TINGGI : NIHIL
[/su_note]
[su_note note_color=”#a1e81a”]
MOTT0
“NIHIL “
[/su_note]
[/su_tab]]
[su_tab title=”SEKRETARIS” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]
NAMA : SURYANINGSIH
DESA : PANGGUNGROYOM
KECAMATAN : WEDARIJAKSA
KABUPATEN : PATI
[su_note note_color=”#1ae1e8″]
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : SDN 01 TENDAS
SMP : SMP BOPKRI TAYU
SMA : SMKN 03 PATI
PERGURUAN TINGGI : NIHIL
[/su_note]
[su_note note_color=”#a1e81a”]
MOTT0
“NIHIL “
[/su_note]
[/su_tab]]
[/su_tabs]
[su_box title=”Peraturan Dan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa” box_color=”#35d117″ title_color=”#ffffff”]
(1) Peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa paling sedikit memuat:
- waktu musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
- pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
- tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
- tata laksana dan hak menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan 5. pembuatan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.
(2) Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- pelaksanaan jam musyawarah;
- tempat musyawarah;
- jenis musyawarah; dan
- daftar hadir anggota Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap;
- penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua Badan Permusyawaratan Desa berhalangan hadir;
- penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir; dan
- penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota Badan Permusyawaratan Desa antarwaktu.
(4) Pengaturan mengenai tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- tata cara pembahasan rancangan peraturan Desa;
- konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
- tata cara mengenai pengawasan kinerja kepala Desa; dan
- tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.
(5) Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d meliputi:
- pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
- penyampaian jawaban atau pendapat kepala Desa atas pandangan Badan Permusyawaratan Desa;
- pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat kepala Desa; dan
- tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota.
(6) Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e meliputi:
- penyusunan notulen rapat;
- penyusunan berita acara;
- format berita acara;
- penandatanganan berita acara; dan
- penyampaian berita acara.[/su_box]
[su_note note_color=”#406e23″ text_color=”#ffffff” radius=”0″][su_accordion][su_spoiler title=”Tugas Dan Fungsi BPD” open=”no” style=”default” icon=”plus” anchor=”” class=””]
TUGAS
FUNGSI
[/su_spoiler] [su_spoiler title=”Hak BPD” open=”no” style=”default” icon=”plus” anchor=”” class=””] Badan Permusyawaratan Desa berhak:
[/su_spoiler] [su_spoiler title=”Kewajiban BPD” open=”no” style=”default” icon=”plus” anchor=”” class=””] Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:
|